Tanggal 2 Maret 2020, kasus corono pertama diIndonesia diumumkan langsung oleh presiden Jokowi, karena penyebaran virus ini tidak terkontrol sampai akhirnya pada tanggal , 24 Maret 2020 Menteri pendidikan Nadiem mengeluarkan kebijakan untuk belajar dirumah, pasalnya kebijakan ini berlangsung beberapa Minggu saja, semakin meluasnya wabah ini akhirnya kegiatan belajar dirumah d perpanjang.
Bukan hanya tentang kegiatan belajar mengajar KBM yang berubah. akan tetapi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) juga. Pasalnya, mengacu Permendikbud RI No. 44 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK pengumuman pendaftaran PPDB paling lambat minggu pertama bulan mei. Virus COVID-19 tidak dapat d prediksi kapan akan berakhir, untuk menanggulangi tersebut maka pemerintah membuat langkah antisipasi.
Langkah antisipasi untuk mengurangi penyebaran virus covid-19 ini disampaikan di Surat Edaran No.4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dan masa darurat penyebaran corona virus disease (covid-19), menurut surat tersebut PPDB dilakukan dengan 3 ketentuan :
Pertama, Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
Kedua, PPDB pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan atau prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
Ketiga, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Kebijakan tersebut patut kita apresiasi, ketentuan yang pertama memang sangat diperlukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Faktanya, pihak sekolah tidak dapat mengenali penderita virus corona maupun agen-agen pembawa virusnya.
Salah satu cara untuk meniadakan pertemuan siswa, orangtua/wali siswa dengan pihak sekolah secara fisik adala dengan menggunakan sistem PPDB ONLINE (DARING). Madrasah Aliyah Yasmu Manyar juga ikut berpartisipasi melaksanakan ketentuan PPDB tersebut. Salah satunya yaitu membuka PPDB berbasis online. Faktanya mengaca dari tahun sebelumnya meskipun terdapat website online untuk mendaftar, orangtua/wali siswa tetap datang kesekolahan untuk menyerahkan mendaftar sekaligus menyerahkan berkas-berkasnya. Hal tersebut dikarenakan calon siswa memiliki kemampuan yang berbeda dalam mengaplikasikan teknologi informasi dan komunikasi. Terkait hal tersebut untuk memudahkan dan menanggulanginya maka sistem PPDB online Madrasah Aliyah Yasmu Manyar sebagai berikut:
Pertama, calon siswa dapat melakukan pendaftaran melalui website, caranya mudah dengan mengetik https://ppdb.aliyahyasmu.sch.id Pada laman browser dan klik, kemudian calon siswa mengisi kelengkapan datanya.
Kedua, data tersebut terekam oleh pihak madrasah, salah satunya yaitu nomer telpon yang dapat dihubungi. Pihak madrasah akan menghubungi dan memasukkan kedalam grup WA untuk memudahkan pemberian informasi. Hal ini akan mengurangi calon siswa maupun orangtua/wali siwa datang kesekolahan sehingga tidak terjadi kontak fisik, karena informasi dan segala pertanyan dapat dilakukan melalui grup WA tersebut.
Ketiga, pembayaran dapat dilakukan dengan mudah yaitu melalui transfer ke rekening yang tertera. Bukti pembayarannya berupa struk maupun salinan transfer dari M-Banking.
Harapan kami pihak madrasan aliyah yasmu dengan adanya PPDB ONLINE ini selain dapat menghambat penyebarakan virus corona juga dapat menambah wawasan kepada calon siswa dan orangtua/wali siswa tentang kemajuan teknologi.
Copyright © 2022 – MA Yasmu.
All Rights Reserved. Made with ❤ by flymotion