Juknis Pelaksanaan Asesmen Kompetensi GTK Madrasah
Juknis Pelaksanaan Asesmen Kompetensi GTK Madrasah
Sun, 6 September 2020
Penulis : mayasmu

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi yang berbeda yang dialami oleh guru, mengakibatkan timbulnya berbagai kendala dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk mengukur profesionalisme guru, kepala dan pengawas madrasah yakni secara akademis dan non akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

Bentuk dukungan pemerintah terhadap Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat RealEdPro atau MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.

File SK Dirjen bisa di download di link berikut:

Download SK Dirjen Pendis No. 4446 Tentang Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah

Articles, Sekitar Kita

Artikel Lainnya

Pelatihan PINTAR Periode 22...
MA YASMU,- Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan serangkaian pelatihan pintar yang berlangsung dari tanggal 22 hingga 26 Agustus 2024. Pelatihan...
Mon, 19 August 2024 | 9:37
Peringatan Hari Pramuka 14...
Setiap tanggal 14 Agustus Negara Indonesia memperingati Hari Pramuka Indonesia. Gerakan Praja Muda Karana (Pramuka) memiliki sejarah yang turut berkontribusi...
Wed, 14 August 2024 | 1:51
MA YASMU Ikut Serta...
PTB gandeng PT Freeport dalam ajang peningkatan kualitas guru dalam bidang pendidikan. Dengan mengusung tema “optimalisasi Kecerdasan IQ dan ESQ...
Fri, 9 August 2024 | 4:21
Tablet Penambah Darah Kegiatan...
Tablet penambah darah merupakan tablet salut gula yang mengandung zat besi dan asam folat. Zat besi penting dalam pembentukan hemoglobin...
Fri, 9 August 2024 | 4:14
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x