Juknis Pelaksanaan Asesmen Kompetensi GTK Madrasah

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi yang berbeda yang dialami oleh guru, mengakibatkan timbulnya berbagai kendala dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk mengukur profesionalisme guru, kepala dan pengawas madrasah yakni secara akademis dan non akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajara melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

Bentuk dukungan pemerintah terhadap Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat RealEdPro atau MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.

File SK Dirjen bisa di download di link berikut:

Download SK Dirjen Pendis No. 4446 Tentang Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Madrasah

Membangun Ruang Kreatif Siswa Da...
Literasi adalah sesuatu yang berhubungan dengan membaca dan me...
Peringatan Hari Guru 2022 Madras...
Peringatan Hari Guru merupakan hari dimana kita memperingati j...
Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa...
Latihan dasar kepemimpinan siswa (LDKS) merupakan segala sesua...
Peringatan Bulan Bahasa Di MA Ya...
Setiap bulan selalu ada peringatan yang dirayakan, baik secara...
Absensi Digital Inovasi Baru MA ...
Absensi Digital inovasi baru MA Yasmu pada tahun pelajaran 202...
Masa Ta'aruf Siswa 2022-2023
MA YASMU.- Setiap tahun ajaran baru, proses pembelajaran di li...

Agenda Madrasah

Rabu, 26 Oktober 2022
Lomba Memperingati Sumpah Pemud...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik

Pengumuman Madrasah

Jadwal Pondok Ramadhan
Jadwal Luring Kelas IV
Stop Bullying

E-Content Madrasah Aliyah Yasmu

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Buku, Update Informasi Sekolah Hanya Dalam Genggaman

E-Content Madrasah Aliyah Yasmu

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Buku, Update Informasi Sekolah Hanya Dalam Genggaman

Gelombang 1

:
:
: